Hukum Mengikuti Hukum Negara Ia Berada

Telah jamak diketahui, jika dalam suatu negara hilal dapat terlihat dengan ketinggian tertentu, itu artinya kewajiban menjalankan puasa Ramadan dan Idul Fitri dapat dipastikan dan tetapkan. 
Namun timbul pertanyaan, apakah ketetapan (masuknya waktu puasa) itu untuk penduduk negara setempat saja ataukah penduduk negara lain – yang berbeda mathla’– juga berkewajiban, meskipun di negara lain tersebut hilal belum terlihat? Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas hukum mengikuti hukum negara ia berada.

Ada beberapa konsekuensi hukum (dalam mazhab Syafi’i) dari fakta perbedaan diatas.

1. Apabila salah seorang yang “adil” (minimal 1 orang) di wilayah Indonesia telah bersaksi melihat hilal, maka kewajiban puasa Ramadan sudah dapat dipastikan. Akan tetapi orang-orang di Saudi belum diwajibkan selama hilal di negara tersebut belum terlihat, karena perbedaan mathla’.

2. Apabila seseorang bepergian dari negara yang sudah melihat hilal dan wajib puasa (Indonesia) ke suatu negara dimana hilal belum terlihat dan belum berpuasa (Saudi), maka ia wajib mengikuti dan menyesuaikan dengan ketetapan Saudi hingga akhir Ramadan. Jika ternyata di Saudi jumlah bulan Ramadan sebanyak 30 hari/puasa, itu berarti sebenarnya ia berpuasa sebanyak 31 hari, karena 1 hari sebelumnya telah berpuasa di Indonesia. Hukumnya mengikuti negara dimana ia berada.

Baca juga: Hal-Hal yang Disunahkan Saat Berpuasa (Bagian 2)

3. Kebalikan dari sebelumnya, apabila seseorang bepergian dari negara yang belum melihat hilal ke negara yang telah melihat hilal, hukumnya mengikuti negara dimana ia berada. Dari sini akan muncul beberapa konsekuensi hukum :

a. Apabila negara yang disinggahi ternyata berpuasa selama 29 hari saja, berarti sebenarnya ia baru berpuasa selama 28 hari, karena dihari pertama ia belum berpuasa, mengikuti negara asal dimana ia berada. Jika demikian, maka ia wajib mengqada satu hari puasa, karena jumlah hari dalam bulan penanggalan hijriah itu antara 29-30 hari, tidak ada yang 28 hari.

b. Apabila negara yang disinggahi telah berpuasa selama 30 hari, maka ia tidak wajib mengqada, karena ia sebenarnya telah berpuasa selama 29 hari, dan itu sah.

4. Apabila orang-orang di Indonesia telah menyelesaikan puasa Ramadan, dan mereka sedang melaksanakan hari raya Idul Fitri, dan di hari itu juga (tanggal 1 Syawal) ada yang bepergian ke Saudi, akan tetapi di hari tersebut orang-orang di negara Saudi belum merayakan Idul Fitri karena hilal belum terlihat; maka ia wajib menahan (ikut berpuasa) bersama orang-orang Saudi. Hanya saja jika ia tidak ikut berpuasa, ia tidak diwajibkan mengqada.//(lukmanfahmi)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: