Ramadan telah menghampiri kita. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, pada bulan ini umat Islam yang telah memiliki kriteria-kriteria wajib berpuasa, ia harus menjalankan ibadah puasa dari terbitnya fajar sidiq (azan subuh) sampai terbenamnya matahari (azan magrib). Namun, kapan puasa kita dianggap sah menurut perspektif fikih? Penasaran? Ok, ayo kupas satu persatu syarat-syarat sah berpuasa yang harus dipenuhi agar puasa kita menjadi sah! Berikut rinciannya:
1. Niat puasa pada malam hari. Puasa Ramadan adalah puasa wajib, untuk itu disyaratkan berniat pada malam hari. Kita dapat berniat kapan pun mulai dari azan magrib berkumandang sampai fajar (azan subuh). Menurut mazhab Syafi’iyyah, niat puasa ini wajib dilakukan pada setiap malam hari bulan Ramadan. Tapi, kita disunahkan juga berniat puasa untuk satu bulan penuh pada malam pertama bulan Ramadan sebagaimana yang tertera dalam mazhab Malikiyyah. Menurut mazhab ini, cukup berniat untuk satu bulan penuh di malam pertama bulan Ramadan, tanpa harus berniat lagi pada malam-malam setelahnya. Adapun tujuan kita mengikuti pendapat mereka adalah ketika kita lupa berniat pada salah satu malam di bulan Ramadan, puasa kita pada hari itu tetap dianggap sah menurut mazhab tersebut. Kendati, kita harus tetap mengganti puasa hari itu setelah bulan Ramadan, karena puasa kita tidak sah menurut mazhab yang kita ikuti, yaitu mazhab Syafi’iyyah.
Adapun batas minimal dalam niat puasa Ramadan adalah, “Nawaitu shauma Ramadhan (saya niat puasa Ramadan)” atau “Nawaitu as-Shaum ‘an Ramadhan (saya niat puasa Ramadan)”, dan untuk niat puasa Ramadan yang komplet adalah, “Nawaitu Shauma ghadin ‘an adaai fardi Ramadhan hadzihi as-sanah lillahi ta’ala (saya niat puasa besok pagi untuk menunaikan kewajiban Ramadan tahun ini karena Allah ta’ala)”. Jangan lupa ya, tempatnya niat di dalam hati. Kita harus menghadirkan niat ini di dalam hati, karena melafalkannya dengan lisan saja tidak cukup. Meskipun demikian kita disunahkan melafalkan niat di lisan, karena hal tersebut dapat membantu kita menghadirkannya di dalam hati.
Baca juga: Pengajian Umum Ramadan PCINU Sudan
2. Menahan diri dari melakukan hubungan suami istri dan istimnak (onani). Untuk itu berhati-hatilah bagi kalian yang telah mempunyai pasangan yang halal. Kalian harus menahan rem pada saat puasa (dari terbitnya fajar sidiq sampai terbenamnya matahari) dari melakukan hubungan suami-istri. Karena, melakukan hubungan ini saat puasa sangat beresiko. Apa saja ya resikonya? Mari kita perjelas pada uraian dibawah ini:
√ Hal tersebut dapat membatalkan puasa. So, Anda harus menggantinya setelah bulan Ramadan telah selesai,
√ Berdosa, karena Anda melakukan hal ini saat menjalankan ibadah puasa,
√ Setelah melakukan hal tadi, Anda tetap wajib menahan diri dari makan, minum, dsb sampai terbenamnya matahari,
√ Bagi mereka yang tidak mau bertaubat dari melakukan hal ini. Ia wajib mendapatkan hukuman dari hakim untuk membuatnya menjadi jera,
√ Wajib membayar Kafarah ‘Uzhma (denda kategori berat). Kafarah ‘uzhma ini mempunyai tiga tingkatan. Tingkatan pertama berupa kewajiban memerdekakan budak. Namun karena budak sudah tidak ada lagi di zaman sekarang berarti anda harus turun ke tingkatan setelahnya yaitu puasa selama dua bulan berturut-turut. Wow, berat ya, yang sebulan saja sudah ngos-ngosan apalagi harus dua bulan, berturut-turut lagi!
Apa maksudnya berturut-turut? Maksudnya, jika satu hari saja puasa anda batal, maka anda harus mengulangi lagi hitungannya dari awal.
Jika memang tidak mampu pada level kedua ini, dengan catatan ketika ia tidak mampu berpuasa karena ada kesulitan baginya, yang mana kesulitan ini secara adat memang sangat membebani, maka anda boleh turun ke level atau tingkatan ketiga. Level ketiga tersebut adalah memberikan makanan kepada 60 orang miskin, dengan rincian per-orang mendapatkan satu mud (sekitar 510 gram). Berarti kalau 60 mud berapa kilo ? Hitung sendiri ya, hehe…
3. Menghindari muntah dengan disengaja. Lain halnya jika muntah tersebut tanpa disengaja maka puasa anda tidak batal.
Bersambung….!
Tunggu kelanjutan tentang pembahasan syarat-syarat sahnya berpuasa pada bagian kedua. Semoga Allah memberikan kita umur panjang dan menjadikan tulisan ini bermanfaat.
(Admin)
Bagikan ini:
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)