MODERASI ISLAM?
Moderasi dalam bahasa arab disebut dengan al-Wasathiyah. Secara terminologi ‘wasathiyah’ berasal dari kata wasath yang berarti sesuatu yang berada di tengah-tengah di antara dua batas, atau keadilan, atau sesuatu yang biasa saja. Sementara Syaikh Ibnu Asyur memaknai wasathiyah secara bahasa sebagai sesuatu yang berada di tengah, atau sesuatu yang mempunyai dua belah ujung yang ukurannya sama.
Sedangkan secara terminologi, Dr. Afrizal Nur, MIS dan Mukhlis Lubis, Lc., M.A mendefinisikan wasathiyah dalam buku “Konsep Wasathiyah dalam Al-Qur’an” sebagai kondisi terpuji yang menjaga seseorang dari kecenderungan menuju dua sikap ekstrem, yaitu ifroth (berlebih-lebihan) atau muqoshir (mengurangi sesuatu yang dibatasi oleh Allah).
Dalam Al-Qur’an, kata wasath disebutkan dalam surat Al-Baqoroh ayat 143 yang berbunyi:
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat islam) “umat pertengahan” (umat yang adil, yang tidak berat sebelah, baik ke dunia maupun ke akhirat, tetapi seimbang antara keduanya), agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kamu.”
Dari penjelasan di atas, definisi sederhana wasathiyah adalah sebuah sikap dimana seorang muslim mampu menyeimbangkan antara urusan kehidupan dunia dan akhirat, tanpa ada berat sebelah di antara keduanya. Oleh karena itu, seorang muslim yang moderat akan senantiasa fokus meningkatkan kualitas dirinya, baik dalam urusan dunia dan akhirat, baik dalam hubungan antar sesama ciptaan Allah maupun hubungan pribadi seorang muslim kepada Tuhannya.
NILAI-NILAI MODERASI ISLAM
Moderasi atau wasathiyah sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru dalam Islam. Sejak diturunkannya risalah agama ini kepada Nabi Muhammad sekitar empat belas abad yang lalu, Islam sudah mengajarkan nilai-nilai moderat. Dewasa ini saja, Islam seakan-akan kehilangan jati dirinya, dalam konteks pembahasan ini adalah nilai moderatnya. Yang perlu di garis bawahi hingga sampai saat ini mayoritas umat Islam masih mempunyai spirit moderat tersebut. Hanya sekelompok kecil yang berjumlah hitungan jari saja yang terpapar virus anti moderat. Media yang pro-barat dan mempunyai visi untuk mencoreng kesan Islam lah yang membuat seakan-akan islam anti moderat, padahal mayoritas umat islam masih sangat moderat, bahkan dalam faktanya lebih moderat dari pada pengaku pembela HAM dan kemanusiaan tersebut.
Namun, dikarenakan masih banyaknya umat muslim yang awam, pengaruh minoritas anti moderat masih saja menarik bagi sebagian orang. Terbukti dengan maraknya berbagai aksi anti moderat yang mereka lakukan dan mengatasnamakan Islam. Beranjak dari hal itulah, salah satu pakar ilmu tafsir Indonesia, Dr. Muchlis Hanafi dalam buku beliau yang berjudul “Moderasi Islam; Menangkal Radikalisasi Berbasis Agama”, menjelaskan enam nilai-nilai atau ciri-ciri sikap seorang muslim moderat dalam beragama.
Di mulai dari yang pertama, yaitu memahami realitas atau fiqhul waqi’. Harus dipahami dengan baik bahwa kehidupan manusia itu berubah mengikuti perbedaan zaman, situasi dan kondisi. Perubahan dan perkembangan ini terus menerus tiada batasnya. Sementara, setelah Nabi Muhammad wafat, wahyu terhenti. Jadi, nash atau teks Al-Qur’an dan Hadis jumlahnya terbatas dan perkembangan kehidupan tak terbatas. Para ulama menjelaskan bahwa ajaran islam berisikan dua hal pokok, yaitu tsawabit atau ajaran-ajaran pokok yang tetap, seperti prinsip-prinsip di dalam akidah, ibadah, akhlak dan muamalah. Dan mutaghayyirat atau ajaran-ajaran Islam yang bisa berkembang sesuai dengan perkembangan ruang dan waktu. DNA Islam adalah tawassuth dan wasathiyyah, sehingga Islam mampu berasimilasi dengan budaya lokal yang sangat beragam. Mutaghaiyirat bisa dikembangkan oleh para pakar syari’ah di setiap zaman agar keluwesan agama berkembang mengikuti perubahan ruang, zaman dan situasi dengan baik tanpa mencederai prinsip pokok agama.
Kedua, memahami fiqih prioritas atau fiqh al-aulawiyat. Di dalam Islam, perintah (amar) dan larangan (nahy) mempunyai tingkatan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, perintah (amar) mempunyai tingkatan yang bersifat keharusan atau wajib, ada juga yang bersifat anjuran semata (sunah). Wajib sendiri mempunyai tingkatan lagi, ada wajib yang bersifat mengikat semua individu tanpa terkecuali (fardhu ‘ain), ada juga wajib yang cukup dilakukan beberapa orang saja (fardhu kifayah). Begitu juga larangan (nahy) mempunyai tingkatan yang berbeda-beda, ada larangan mutlak (haram), ada juga larangan yang hanya bersifat sesuatu yang kurang disenangi (makruh), dan sebagainya. Di sisi lain, ada ajaran agama yang bersifat pokok (usul), dan ada juga yang bersifat cabang (furu’). Seorang muslim yang moderat pasti akan mendahulukan sesuatu yang pokok dan sebuah keharusan dari pada cabang dan sekadar anjuran. Sebagai misal, mengulang-ulang ibadah haji adalah sunah. Sementara membantu sesama muslim yang membutuhkan adalah wajib. Seyogyanya seorang muslim yang moderat akan mendahulukan yang wajib dari pada yang sunah.
Ketiga, memahami adanya tahapan dalam suatu proses dakwah atau tadarruj. Banyak sekali perintah maupun larangan dalam ajaran agama Islam yang berproses secara bertahap, tidak ujug-ujug atau tiba-tiba final. Semisal keharaman khamr atau sesuatu yang memabukkan melalui empat tahap. Dimulai dari informasi bahwa kurma dan anggur mengandung khamr (an-Nahl: 67), kemudian informasi manfaat dan bahaya khamr (al-Baqoroh: 219), larangan melaksanakan shalat ketika mabuk (an-Nisa: 43), dan penetapan keharaman khamr (al-Maidah: 90). Oleh karena itu, seorang muslim moderat dituntut untuk memahami tantangan medan dakwahnya. Dia harus berdakwah secara bertahap, bukan langsung menghukumi. Dakwah yang mengikuti tahapan-tahapan sesuai kondisinya biasanya akan lebih mudah diterima masyarakat.
Keempat, memberikan kemudahan dalam beragama. Banyak sekali nash, baik dari Al-Qur’an mau pun sunah yang menerangkan tentang kemudahan dalam beragama. Di antaranya adalah ayat yang berbunyi yuriidullahu bikum al-yusr wa la yuriidu bikum al-‘usr (Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian) dan juga hadis yang disabdakan oleh Rosul, yassiru wa la tu’assiru (mudahkanlah dan janganlah mempersulit!). Namun, ketika kita sudah paham bahwa agama itu simpel, bukan berarti kita harus mengorbankan teks agama dan hanya mencari yang paling mudah saja. Akan tetapi, seorang muslim moderat harus mencermati setiap teks dan memahaminya dengan baik sehingga dia bisa menjalankan kemudahan dalam beragama tanpa mengorbankan dan menanggalkan nash.
Kelima, memahami nash-nash keagamaan secara utuh dan komprehensif. Timbulnya berbagai sikap radikal atas nama agama dewasa ini, cenderung disebabkan adanya kesalahan dalam memahami nash. Nash yang seharusnya dipahami secara utuh dan cermat, justru dipahami secara parsial dan tekstualis. Hal ini tentunya menyebabkan kesalahan fatal dalam memahami agama. Seorang muslim moderat seyogyanya ketika memahami sebuah nash harus menggunakan metode yang disepakati oleh para ulama. Ketika memahami satu ayat atau hadis dalam suatu pembahasan, harus memahaminya secara utuh, yaitu dengan melihat semua ayat atau hadis dalam pembahasan yang sama. Kemudian melihat pendapat para ulama dalam memahami ayat atau hadis tersebut. Semisal, dengan membaca berbagai nash yang menjelaskan mengenai jihad secara utuh. Maka akan dapat disimpulkan bahwa jihad tidak selalu berkonotasi dengan perang, mengangkat senjata dan kekerasan melawan musuh saja, tetapi bisa juga bermakna jihad melawan hawa nafsu.
Dan yang terakhir adalah bersikap terbuka (open minded), mengedepankan dialog dan toleransi dalam bersikap. Sikap moderat ditentukan melalui keterbukaan dengan pihak lain yang berbeda pandangan. Sikap ini dilandaskan atas kenyataan bahwa perbedaan merupakan sebuah keniscayaan. Bersikap terbuka mendorong seorang muslim moderat untuk bekerjasama dengan sekitarnya dalam kehidupan. Prinsipnya adalah mengedepankan persatuan dan meninggalkan segala bentuk perbedaan yang tidak memberikan manfaat apa pun jika terus diperdebatkan.
Jika keenam nilai dan ciri di atas dapat dipahami dan dipraktikkan oleh umat islam, baik melalui dakwah media maupun pergaulan sehari-hari. Setidaknya akan menjadi benteng bagi generasi muda dari pemikiran-pemikiran ekstremisme, radikalisme dan terorisme. Lebih dari itu, jika dakwah moderasi terus kita gencarkan dan sampai kepada saudara kita yang terpapar virus pemikiran radikal, kita dapat menyadarkan dan merangkul kembali mereka menuju jalan islam yang rahmatan lil ‘alamin.
FAKTA SEJARAH MODERASI ISLAM
Akhir-akhir ini banyak sekali tuduhan yang mengatakan bahwa islam merupakan agama yang tidak mengenal perbedaan. Tuduhan tersebut berusaha untuk menimbulkan kesan bagi masyarakat dunia bahwa islam merupakan agama yang sejak dulu sampai sekarang disebarkan melalui pertumpahan darah dan peperangan.
Padahal kalau kita mau menelaah fakta yang ada dalam sejarah. Justru Islam lah agama yang lebih dulu mengajarkan nilai-nilai moderasi tersebut, dimana bangsa barat pada saat itu masih dalam kegelapan, kebodohan dan kezaliman.
Menurut Syekh Kamal Abu Dzhohi dan Syekh Rif’at Muhammad Shiddiq dalam bukunya ‘‘al-Islam Hadoroh wa Tarikhuhu ma’a al-Yahud wa an-Nasoro“. Keduanya mengatakan, ‘’Islam adalah agama yang menjaga hak asasi manusia secara sempurna. Islam memberikan kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, kebebasan pemikiran dan sebagainya. Islam menghilangkan sekat-sekat yang menjadi pangkal timbulnya ketidakadilan antar sesama manusia. Islam menyebarkan rasa persaudaraan, persamaan dan cinta sesama umat manusia. Nabi Muhammad ketika menyebut manusia di dalam sebuah hadis, “Semua makhluk ciptaan Allah adalah keluarga Allah, dan yang paling dicintai oleh Allah adalah mereka yang paling banyak memberikan manfaat kepada keluarga-Nya.” kemudian di dalam kesempatan lain beliau juga bersabda, “Jadilah kalian semua sebagai hamba Allah yang saling bersaudara.”
Banyak sekali riwayat sejarah yang menyebutkan ke-moderat-an islam sejak zaman Rasul dan sahabat. Sebagai misal, ketika Rasul membuat perjanjian dengan kaum Nasrani Najran yang membahas penghormatan terhadap tempat ibadah kaum Nasrani. Begitu juga ketika Rasul mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau mengarahkan Muadz untuk tidak mengganggu umat Yahudi. Sikap Rasul yang menjadi teladan bagi umat ini ditiru dan dipraktikkan dengan baik oleh para sahabat. Pada masa kekuasaan Khulafaurrasyidin, wilayah islam semakin meluas dengan adanya ekspansi islam atau futuhat Islamiyah. Semakin meluasnya wilayah islam, diimbangi dengan banyaknya bangsa non Arab dan non muslim yang menjadi warga wilayah kekuasaan islam.
Di dalam kitab ‘’Tarikh ath-Thobari’’ sebagaimana dikutip oleh Syaikh Dr. Muhammad Salim Abu ‘Ashi di kitab “Himayat al-Kanais fil Islam” menyebutkan riwayat ketika Khalifah Umar bin Khattab mengekspansi Baitul Maqdis, beliau membuat perjanjian dengan penduduk Iliya. di dalam perjanjian yang dikenal dengan nama perjanjian umar atau al-‘uhdah al-‘umariyah tersebut menyebutkan, “Perjanjian ini adalah hadiah yang diberikan Amirul mukminin Umar bin Khattab kepada penduduk Iliya berupa keamanan untuk jiwa, harta, tempat ibadah, salib dan segala atribut atau simbol keagamaan mereka. Oleh karena itu, tempat ibadah mereka tidak boleh dijadikan tempat tinggal, tidak boleh dihancurkan, atribut keagamaan tidak boleh dilucuti, begitu juga semua harta mereka. Tidak boleh mengganggu dan memaksa mereka dalam beragama. Dan tidak boleh menyakiti mereka.”
KEADAAN MODERASI ISLAM KONTEMPORER
Setelah runtuhnya Khilafah Utsmaniyah di Turki pada 3 maret 1924, kejayaan bangsa Islam yang sudah berdiri gagah selama 13 abad dan menguasai hampir dua pertiga dunia itu mulai memasuki masa keterpurukan. Umat muslim yang dulu bersatu, sejak saat itu terpisah-pisah menjadi lebih dari 50 negara. Sejak saat itu, umat Islam sangat lemah dan menjadi bulan-bulanan musuh-musuhnya. Agama islam yang sejak awal diturunkan oleh Allah sebagai agama yang membawa rahmah atau kasih sayang, dewasa ini dituduh dari berbagai arah sebagai agama yang keras, intoleran, radikal dan teroris. Hal ini diperparah dengan lahirnya paham-paham pemikiran agama yang keras dan tega melakukan pertumpahan darah. Meskipun, saat ini diketahui bahwa kelompok-kelompok tersebut ternyata didanai oleh musuh-musuh Islam untuk menghancurkan Islam dari dalam.
Di antara aksi terorisme terbesar dalam sejarah dunia dan mengatasnamakan Islam adalah peristiwa bom WTC (World Trade Center) di New York, Amerika Serikat pada 11 september 2001. Dalam serangan tersebut, hampir 3000 orang tewas dan ribuan lainnya luka-luka. Disusul tak lama setelah itu aksi bom dengan korban sipil terbesar di dunia di Bali, Indonesia pada 12 oktober 2002 yang menewaskan 184 orang dan melukai lebih dari 300 orang.
Berbagai kejadian yang sangat mencoreng nama islam di mata dunia tersebut melahirkan sikap Islamophobia atau rasa takut berlebihan yang melahirkan kebencian terhadap segala hal yang berkaitan dengan Islam. Islamophobia ini menjangkiti berbagai negara-negara non muslim, khususnya Amerika dan Uni Eropa. Fitnah-fitnah terhadap Islam pun mulai bertebaran dimana-mana. Opini publik internasional bahwa agama islam adalah agama kekerasan dan tak mengenal kasih sayang pun terbentuk. Berbagai simbol Islam mulai dicaci maki. Warga muslim minoritas dikucilkan. Hal ini semakin parah dengan terjadinya berbagai serangan teroris yang dilakukan oleh kelompok bersenjata yang mengatasnamakan Islam sampai saat ini.
Kalau kita cermati, Islamophobia terjadi karena ada dua faktor penting. Pertama adalah faktor eksternal, yaitu adanya kesalahpahaman dari barat akan ajaran Islam kemudian menyebarluaskannya ke publik sehingga opini keliru mengenai Islam pun terbentuk. Kedua adalah faktor internal, yaitu adanya sebagian kecil umat islam yang terpapar pemikiran dan pemahaman keliru tentang islam, kemudian mereka melakukan kerusakan yang dianggap mereka sebagai kebenaran mutlak.
Menanggapi berbagai fitnah dan tuduhan subjektif dari barat tersebut, para tokoh muslim tidak tinggal diam. Berbagai usaha telah dilakukan oleh tokoh-tokoh islam untuk menjelaskan kepada dunia bahwa Islam adalah agama damai dan penuh kasih sayang, dan islam berlepas diri dari segala kekerasan yang mengatasnamakan islam selama ini. Di antara usaha tersebut adalah ICIS atau International Conference of Islamic Scholar yang didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia bersama Nahdlatul Ulama. Organisasi yang berisikan perkumpulan para cendekiawan muslim tersebut bertujuan untuk menjelaskan kepada dunia hakikat agama islam yang sebenarnya, yaitu agama yang rahmatan lil ‘alamin.
Baca juga: Lockdown, Harus Ngapain?
MODERASI ISLAM, PERLUKAH?
Berdasarkan fakta-fakta yang kami paparkan di atas. Sejak risalah agama Islam diturunkan oleh Allah ke bumi melalui malaikat Jibril, lalu ke Nabi Muhammad. Islam sudah membawa visi moderat dalam dakwahnya. Bahkan kata ‘islam’ sendiri bermakna kedamaian. Jadi, Moderasi atau wasathiyah sudah dikenal sejak awal adanya Islam. Islam sama sekali tidak pernah mengajarkan kekerasan. Perang dan ekspansi yang dilakukan umat Islam dahulu tidak bertujuan menjarah kekayaan negara tersebut semata, seperti yang dilakukan imperialis barat, melainkan juga bertujuan untuk menyebarkan agama islam dan tetap menjaga kehormatan warga setempat.
Bahkan, seorang orientalis objektif yang bernama Thomas Arnold mengakui ke-moderat-an dan kedamaian Islam. Arnold menjelaskan bahwa ketika Islam berhasil menguasai Persia. Pada saat itu, tentara Islam tidak melakukan kerusakan di Persia sabagaimana yang dilakukan oleh tentara Nasrani di Syam. Tentara Islam justru mengirimkan utusan untuk menemui pembesar gereja Persia saat itu yaitu Patrick Nasthori. Utusan ini menjelaskan kepada gereja bahwa Islam merupakan agama yang menghormati ahli dzimmah, baik kepercayaan, ibadah dan adat istiadatnya dengan kesepakatan mereka mau membayar jizyah sebagai jaminan keamanan mereka. Yang patut diketahui, jizyah yang diterapkan oleh Islam kepada ahlu dzimmah lebih murah dari pada pajak atau dhoroib yang dibebankan oleh Persia dan Romawi kepada kaum Nasrani. Di sisi lain mereka tidak diwajibkan membayar zakat dan sedekah sebagaimana umat Islam. Begitu pula hukuman hudud hanya dikenakan kepada muslim saja, bukan mereka. Beberapa penuturan di atas merupakan contoh nyata kemoderatan Islam yang ada sejak zaman dahulu. Namun belakangan, Islam diuji dengan adanya
berbagai fitnah, baik dari dalam internal umat islam sendiri maupun dari pihak luar. Kesan Islam sebagai agama non moderat dan selalu mengedepankan kekerasan menjadi trending topic media internasional.
Oleh karena itu, jika ada pertanyaan, perlukah moderasi Islam?. Maka, sah saja kita menjawab dengan, “Perlu”. Namun, moderasi yang dilakukan sifatnya hanya me-refresh atau memperbaharui kembali (tajdid) pokok ajaran islam yang sempurna di masa Nabi ke zaman kita sekarang ini dengan menyesuaikan perkembangan zaman. Jadi, tidak ada sesuatu yang baru. Ibarat rumah, moderasi Islam yang kita dibutuhkan adalah seperti rumah lama yang dicat kembali agar kembali sedap dipandang.
Akhir bulan januari 2020, Al-Azhar bekerjasama dengan pemerintah Mesir mengadakan sebuah pertemuan antar para ulama dan pemikir Islam dari berbagai belahan dunia untuk membahas Tajdid al-Khitob ad-Dini atau Pembaharuan Wacana Keberagamaan. Muktamar ini membahas bagaimana cara agar ajaran Islam yang sebenarnya dapat kembali dipertahankan sekaligus berusaha untuk mengikuti perkembangan zaman. Muktamar ini bisa disebut sebagai salah satu kerja nyata para tokoh muslim untuk menjaga kemurnian ajaran Islam yang penuh kedamaian.
Di sisi lain, seharusnya masyarakat dunia ini juga harus adil dan objektif. Di balik kampanye barat yang selalu menggembor-gemborkan HAM. Faktanya banyak sekali kejadian pelanggaran HAM yang mereka lakukan. Semisal saja serangan brutal Masjid An-Nur Christchurch dan Masjid Linwood di kota Christchurch, Selandia Baru pada hari jumat, 15 maret 2019. Serangan brutal yang sangat tidak manusiawi tersebut menewaskan lebih dari 50 muslim yang tengah melaksanakan shalat jumat dan juga mencederai puluhan orang lainnya. tragisnya lagi, serangan dengan tembakan membabi buta yang dilakukan oleh seorang warga Australia bernama Brenton Tarrant (28) itu, ia lakukan dengan melakukan live streaming di media sosial. Bukan kah fakta ini menunjukkan bahwa bukan hanya islam yang dituntut untuk bermoderasi?
Oleh karena itu, ketika pertanyaan ‘’Perlukah Moderasi Islam?’’ kembali digaungkan. Perlu didatangkan sebuah kritik atas pertanyaan tersebut. Saat ini yang membutuhkan moderasi bukan hanya Islam saja. Namun, semua individu di dunia ini membutuhkan wacana moderasi yang sama, tanpa melihat dari mana negaranya, rasnya ataupun agamanya. Jadi, lebih tepat jika pertanyaan di atas dirubah menjadi “Perlukah Moderasi Bersosial?”
Di antara usaha yang dilakukan ulama kontemporer saat ini untuk mendamaikan dunia adalah adanya ‘Perjanjian Persaudaraan Kemanusiaan’ atau Watsiqoh al-Ikhwah al-Insaniyah antara Grand Syaikh Al-Azhar, Syaikh Ahmad Thoyib dengan Paus Vatikan, Paus Fransiskus. Perjanjian ini ditandatangani di Abu Dhabi pada 4 februari 2019. Acara bersejarah ini dihadiri juga oleh para petinggi Abu Dhabi dan perwakilan dari berbagai agama yang berjumlah lebih dari 400 orang. Perjanjian yang berisi dua belas poin perdamaian yang mewakili dua kutub terbesar dunia saat ini yaitu barat dan timur mengisyaratkan pentingnya menjaga persaudaraan antar sesama manusia. Sudah saatnya umat manusia saat ini menyudahi segala macam kekerasan yang mencederai HAM. Perjanjian yang bersejarah ini menguatkan pentingnya hubungan antara bangsa barat dan timur. Keduanya harus saling mengenal, berbagi kebudayaan dan mengedepankan nilai-nilai kedamaian, tanpa membeda-bedakan.
Sumber :
1. Al-Qur’an Terjemah Bahasa Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia.
2. Kamal Abu Dzohi dan Rif’at Muhammad Shodiq. 2014. Al-Islam Hadorotun wa Tarikhuhu ma’al Yahud wa an-Masihiyah. Kairo. Darul Roudhoh.
3. Arifuddin Tike. Dakwah dan Tuduhan Islam sebagai Agama Teroris. Jurnal Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin. Makassar.
4. Rizal Ahyar Musaffa. 2018. Konsep Nilai-Nilai Moderasi dalam Al-Qur’an dan Implementasinya dalam Pendidikan Agama Islam. Jurnal Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Walisongo. Semarang.
5. Kementerian Wakaf Mesir. 2016. Himayatul Kanais fil Islam. Kairo.
6. Perjanjian Al-Azhar dengan Paus Fransiskus Vatikan. 2019. Watsiqoh al-Ukhuwwah al-Insaniyah. Abu Dhabi.
7. Maktabah Syamilah
8. Dedi Fakhrudin. Moderasi Islam. dapat diakses di www.qureta.com pada 16 maret 2019.
9. Dicki Andrea. Mengenang Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah. Dapat diakses di www.kompasiana.com pada 3 maret 2019
10. Rizka Aprilia Ashari. Islamophobia? Dapat diakses di www.kompasiana.com pada 23 juni 2018.
11. Rizal Mumazziq. Nu dan Tanggung Jawab Internasionalnya. Dapat diakses di http://alif.id/read pada 31 januari 2019.
12. BBC News Indonesia. Serangan Teror di Dua Masjid Selandia Baru. Dapat diakses di www.bbc.com Pada 16 maret 2019 dan 20 maret 2019.
Penulis: Ahmad Misbakhul Ula
Bagikan ini:
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)