Perempuan adalah seorang yang mempunyai sifat lemah dan emosional, tetapi tidak meniadakan kerasionalannya seperti laki-laki. Negara itu bisa dilihat kualitasnya ketika perempuan yang ada di dalamnya pun berkualitas atau diberdayakan dengan kemampuan masing-masing.
Perempuan mempunyai dua ruang, yaitu domestik yang artinya dalam rumah dengan tugasnya seperti mengasuh anak, mendidik, melayani suami, dll. Adapun ruang publik yang dimilikinya yaitu ruang yang berada di luar rumah. Sebelum perempuan mempunyai kedua ruang tersebut, ada juga peran-peran yang sudah diketahui dan wajib dilaksanakan, seperti anak yang harus berbakti kepada orang tuanya, istri yang harus taat kepada suaminya, ibu sebagai madrasah pertama untuk anaknya, dan juga sebagai masyarakat yaitu warga negara.
Gagasan ruang publik itu sendiri menunjukkan kemajuan dari gagasan pencerahan yang mencoba membebaskan subjektifitas manusia dari batasan-batasan aututorian, yang artinya tidak punya akses untuk pengambilan keputusan, yang sebenarnya antara laki-laki dan perempuan itu sama-sama menjadi subjek untuk saling melahirkan kemaslahatan bukan kerusakan di bumi, yaitu menjadi kholifah/pemimpin, tetapi tidak meniadakan perannya yang menjadi objek.
Arti ruang publik itu berarti perempuan berhak untuk melakukan ekonomi, memberikan opini pada forum, menjalankan pengawasan terhadap pemerintah, mengikuti diskusi, ataupun lainnya yang berkaitan dengan luar rumah. Tujuan adanya ruang publik pada perempuan ini untuk mengimplementasikan kesetaraan yang sesuai dengan fitrahnya, memberikan hak-hak yang sesuai, dan agar lebih bermasyarakat dan bersosial.
Jika dilihat dari sisi historisnya, pada zaman jahiliyah ketika ada perempuan lahir ke dunia, maka ayahnya akan menguburnya hidup-hidup. Bahkan banyak sekali perlakuan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Saat Islam datang justru perempuan diangkat derajatnya, yang mana perempuan memiliki potensi, hak, dan kewajiban, serta kesempatan yang sama seperti laki-laki. Tdak ada perbedaan kedudukan di antara keduanya baik secara individu maupun masyarakat.
Dalam Islam, pembicaraan tentang pencipta manusia harus berawal dari ayat-ayat al-Quran, lalu teks-teks hadits, dan kemudian pandangan ulama. Dalam Al-Quran, penciptaan manusia menegaskan asal-usul kesamaan esensi (nafs wahidah; Q.S. An-Nisa ayat 1) dan bukan dari tulang rusuk laki-laki. Padahal secara implisit atau makna yang terkandung di dalamnya itu tidak ada ayat yang menyatakan hal ini dalam Al-Qur’an. Walaupun beberapa ulama menafsirkan ayat ini dengan penjelasan bahwa Adam a.s. diciptakan terlebih dahulu, lalu Hawa diciptakan darinya, beberapa menyatakan dari tulang rusuknya.
Namun, penjelasan tafsir ini sama sekali tidak eksplisit dalam ayat tersebut. Secara implisit juga bermasalah, yang mengartikan dengan Adam dan Hawa. Tetapi lebih tepat jika ayat ini tidak ditafsirkan dengan dengan Adam ataupun Hawa, lalu diartikan dengan kesatuan, asal-usul penciptaan manusia dari esensi yang sama (nafs wahidah) yang berpasangan, dalam penciptaan laki-laki (rijal) dan perempuan (nisa).
Adapun hadits pada Shohih al Bukhori yang membahas tentang penciptaan perempuan yang berasal dari tulang rusuk laki-laki. Namun jika dibaca secara jeli, pesan dalam teks hadist bukan soal penciptaan. Apalagi ada riwayat lain, dalam isu yang sama, dengan redaksi “seperti tulang rusuk” bukan “tercipta dari tulang rusuk”.
Sebenarnya hadits tersebut itu dimaknai secara pemahaman asumtif yang jauh dari konteks hadits atau realita, yang seharusnya pemaknaan ini dipandang sebagai kiasan (majas) mengenai relasi. Dalam tafsir, suatu teks yang berlawanan dengan fakta realitas atau akal pikiran, harus ditarik menjadi makna kiasan. Makna kiasan yang dimaksud adalah kondisi perempuan yang kaku dan keras kepala, sehingga perlu strategi yang jitu dalam berelasi dan berkomunikasi dengannya. Tulang rusuk bengkok adalah kiasan bagi seseorang yang kaku dan keras kepala, yang jika dipaksa akan patah, tetapi jika dibiarkan akan tetep keras dan kaku seperti tulang. Inilah kiasan karakter perempuan/istri dan relasinya dengan laki-laki/suami dalam kehidupan rumah tangga. Makna kiasan ini juga dengan metode mubadalah, bisa tentang laki-laki/suami yang karakternya juga juga bisa kaku dan keras kepala ketika berelasi dengan sang istri. Sehinggasang istri juga harus tenang, hati-hati, dan tidak terburu-buru merusak, apalagi meminta cerai. Semua makna ini, yang dimaksud adalah sifat bijaksana yang harus dilakukan ketika berhadapan dengan orang seperti itu.
Islam memberi kesempatan kepada perempuan berpartisipasi aktif memimpin dan mengelola negara. Fakta dan realitas ini, jika menurut kebanyakan orang dianggap anomali menyimpang dari hadist yang membahas tentang ranah perempuan di ruang publik pada bidang politik. Hadist Bukhori yang menyatakan bahwa “Bangsa yang dipimpin perempuan tidak akan sejahtera” itu termasuk hadist yang bersifat kasuistik dan kontekstual, dan sessng bercerita, bukan sedang menetapkan norma hukum.
Perempuan jika memiliki kapasitas memimpin dan memiliki kekuatan politik maka boleh menjadi pemimpin menurut perspektif hukum Islam.
Perempuan yang disebut pada konteks Hadits tersebut yaitu orang yang secara sosial tidak memiliki kapasitas yang cukup dan kuat sebagai pemimpin, tetapi jika memiliki kapasitas memimpin dan memiliki kekuatan politik maka boleh menjadi pemimpin menurut perspektif hukum Islam.
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa Perempuan itu berhak untuk mendapatkan apa yang diinginkan sesuai kemampuannya. Tidak pula hanya berperan sebagai objektif tetapi subjektif juga, serta menanggapi teks itu harus sesuai dengan fakta realitas ataupun konteks sosialnya karena hukum itu sifatnya dinamis dan menyesuaikan keadaan.

*Tulisan ini dari Hasil Kajian Ilmiah; Lingkar Studi Perempuan Sudan Part 3 dengan Pemateri Laili Maya Ramadani pada 7 Mei 2022
Referensi:
• Skripsi; Peran Wanita Dalam Ruang Publik: Perspektif Islam dan Kristen oleh Marantika
• Skripsi; Peran Perempuan Dalam Ruanh Publil dan Domestik oleh Muhamad Abi Aulia
• Paper Pemantik
• Buku Perempuan Bukan Sumber Fitnah; Faqihuddin Abdul Kodir
Baca juga Relasi Laki-Laki dan Perempuan; Menabrak Tafsir Teks, Menakar Realitas
Bagikan ini:
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)