Ilmu Nahwu (KBBI; Nahu) sebagai salah satu cabang linguistik Arab adalah kunci bagi seluruh ilmu agama Islam yang harus dikuasai oleh pakar atau cendekiawan Islam. Seluruh ulama Islam seperti an Nawawi, Syaikhul Islam Zakariya al Anshari, Sirajuddin al Bulqini, Jalaluddin as Suyuthi, Hadlratus Syaikh Hasyim Asy’ari, dan semua pakar agama Islam pasti menguasai cabang ilmu ini sebelum mengajarkan ilmu-ilmu lainnya kepada murid-muridnya.
Baca juga Nama Baik Pesantren dan Kasus di Jombang dan Banyuwangi
Dalam Kitab Syarh Al Ajurumiyyah diterangkan bahwa Nahwu telah ada sejak zaman sahabat, tepatnya ketika Abul Aswad ad Du’ali mengadukan keluh kesahnya kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib perihal putrinya yang berbicara tidak sesuai kaidah bahasa Arab. Sayyidina Ali memahami bahwa permasalah ini terjadi imbas percampuran bangsa Arab dan bangsa lain dalam kehidupan sosial mereka.
Menanggapi permasalah ini, Sayyidina Ali pun memerintahkan Abul Aswad untuk menulis dan menyusun lembaran-lembaran yang berisikan kaidah-kaidah Nahwu dengan susunan yang sistematis seperti Bab Ta’ajjub, Munada, Idhafah, dan lain-lain yang kita kenal dengan ilmu Nahwu (sintaksis Arab).
Sejarah dan Perkembangan Nahwu
Fase pertama; Lahirnya Nahwu dan munculnya Madzhab Bashrah (Abad pertama Hijriah)
Bashrah adalah negeri di bagian selatan Iraq hingga timur laut wilayah Jazirah Arab. Bashrah menjadi Madzhab pertama dalam dunia Nahwu. Peletak ilmu Nahwu pertama, Abul Aswad Ad Du’ali juga dari Bashrah. Selama sekitar 100 tahun, Bashrah adalah satu-satunya Madzhab yang meneliti kaidah-kaidah Nahwu sebelum adanya Madzhab lain.
Fase kedua; Munculnya Madzhab Kufah (Abad kedua Hijriah)
Fase ini banyak terjadi perbedaan pendapat, terutama dari kalangan Kufah (terletak di Selatan Iraq hingga bagian utara Jazirah Arab) yang membuat munculnya Madzhab baru, yakni Kufah. Tokoh utama pada fase ini dari Bashrah adalah Imam Khalil bin Ahmad al Farahidi dan Imam Sibawaih yang merupakan tokoh paling terkenal negeri Bashrah. Sementara dari Madzhab Kufah salah satunya seorang ‘Alim dalam Nahwu dan ilmu Qiraat, Imam Abul Hasan al Kisa’I, serta peletak ilmu Sharf, Mu’adz bin Muslim al Harra’.
Fase ketiga; Masa penyempurnaan (Abad ketiga Hijriah).
Fase ini dapat dikatakan ilmu Nahwu sudah sempurna. Ulama dari dua Madzhab telah menyempurnakan apa yang kurang dari pendahulu-pendahulunya. Ilmu Nahwu telah kokoh pondasinya, serta berkembang cabang-cabangnya menjadi berbagai macam keilmuan Nahwu. Tokoh utama fase ini dari Madzhab Bashrah adalah Imam al Mubarrid. Sementara Imam Tsa’lab menjadi tokoh terakhir Madzhab Kufah.
Fase keempat; Masa keemasan dan meluasnya Nahwu di berbagai negara (Abad keempat Hijriah).
Fase ini sudah tidak ada lagi adu argumen antar Madzhab. Yang ada adalah diskusi antar ulama dan mencari pendapat terkuat dari banyaknya pendapat tentang Nahwu. Fase ini terpusat di 3 negara; Iraq (Baghdad), Andalusia (Spanyol dan Portugal), serta Mesir-Syam (Kairo dan Damaskus).
Hukum Mempelajari Nahwu
Pada masa sahabat, Nahwu belumlah dibutuhkan untuk dipelajari. Pasa masa itu, belum juga syarah atau penjelasan kitab-kitabnya tersebar seperti zaman kita sekarang ini. Para sahabat tidak butuh Nahwu karena lisan mereka telah sesuai dengan Nahwu tanpa perlu mempelajarinya.
Bahkan orang-orang yang tidak bisa membaca dan menulis dari kalangan sahabat, tutur kata mereka telah sesuai apabila dipadankan dengan kaidah-kaidah nahwu yang bertahun-tahun kita pelajari. Tabiat mereka, atau dalam bahasa lain mulut mereka ibarat cetakan yang menghasilkan kalam (kalimat) yang sesuai kaidah Nahwu. Mereka inilah yang disebut dengan orang-orang saliki, yakni orang-orang yang terjaga dari salah kaidah bahasa Arab, seperti kaum Quraisy sebelum dan pada masa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hingga pada akhirnya terjadi percampuran bangsa Arab dengan non-Arab, yang membuat banyak dari orang Arab maupun selainnya ketika berbicara justru melenceng dari kaidah berbahasa Arab sebagaimana mestinya. Maka, hukum mempelajari Nahwu adalah Fardlu Kifayah, yakni jika ada satu orang mempelajarinya, gugurlah hukum fardlu bagi komunitasnya dalam satu wilayah.
Namun perlu digaris bawahi, orang yang hendak membaca Hadits Rasullullah, mereka terkena hukum fardlu ‘ain. Artinya, wajib bagi mereka mempelajari dan memahami Nahwu terlebih dahulu, ini juga berlaku dengan cabang ilmu Sharaf. Dikecualikan permasalahan ini, orang yang membaca Hadits yang telah diberi harakat oleh seseorang yang tsiqqah (terpercaya). Seperti kita mendengar seorang ‘Alim atau guru ngaji kita membaca Hadits, “Qala Rasulullah kadza wa kadza..”
Kenapa permasalah ini harus benar-benar kita perhatikan? Karena ketika seseorang membaca tulisan yang ia tahu itu adalah Hadits tanpa belajar Nahwu-Sharaf terlebih dahulu, dikhawatirkan akan terjadi perubahan kata dan makna tanpa si pembaca menyadarinya. Artinya, ia telah berdusta atas nama Nabi tanpa menyadari ia telah berdusta.
Sebagaimana perkataan salah seorang ulama:
النحو والصرف كلاهما شرط # لقارئ الحديث خشية الغلط
لكن هذا للسليقي سقط # لأمنه من الوقوع في الغلط
Kurang lebih bermakna:
“Bagi seseorang yang akan membaca Hadits, disyaratkan baginya mempelajari Nahwu dan Sharaf terlebih dahulu karena dikhawatirkan terjatuh ke dalam kesalahan (berbahasa arab). Hukum ini gugur bagi kaum saliki, sebab tidak mungkin mereka terjatuh dalam kesalahan.”
Bahasa Arab adalah satu-satunya bahasa di dunia yang satu susunan katanya dapat berubah makna tergantung dari perubahan harakatnya (Dlammah, Kasrah, dan Jair). Hanya bahasa Arab yang memiliki keistimawaan tersebut, bahasa yang mulia karena dipraktekkan oleh Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam, bukan bahasa yang lain. Lantas, alasan apa lagi bagi kita tidak minat mempelajarinya?
Penulis: Muhammad Najmuddin (Mahasiswa Fakultas Bahasa Arab Universitas Internasional Afrika)
Baca Kisah Idris Jamma’; Penyair Sudan yang Gila karena Cinta
Bagikan ini:
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)