Diskursus Proses Penciptaan Perempuan dan Budaya Patriarki
Dewasa ini, masalah gender sering kali menjadi agenda persoalan di antara isu-isu global lainnya. Persoalan gender ini menjadi masalah yang seolah tidak pernah habis dibahas dalam berbagai kesempatan, entah itu di seminar-seminar lokal, nasional, maupun internasional. Pada dasarnya, perbedaan gender yang melahirkan ketidakadilan bahkan kekerasan terhadap perempuan ini merupakan konstruki sosial budaya yang terbentuk melalui proses yang panjang. Namun karena konstruksi sosial budaya yang seperti itu sudah menjadi “kebiasaan” dalam waktu yang sangat lama, perbedaan gender kini menjadi keyakinan yang mengakar dalam benak masing-masing individu. Perbedaan gender dianggap sebagai ketentuan Tuhan yang bersifat alami yaang tidak dapat diubah.
Baca juga Mengapa Bagian Warisan Laki-Laki Lebih Banyak dari Perempuan?
Agama Islam dianggap ikut bertanggung jawab terhadap ketidakadilan gender. Kaum feminisme dalam mengkritik aspek Islam memposisikan diri mereka pada sebuah pandangan yang asing bagi pandangan dunia Islam. Mereka menuntut pembaharuan dengan menggunakan standar barat modern, yang berarti ada sebuah ideal abstrak yang bisa dipahami dapat meruntuhkan tatanan lama yang sudah dianggap mapan. Akan tetapi kritik yang mereka lontarkan bukan untuk sumber ajaran Islam yaitu Al-Quran dan Sunnah, melainkan terhadap penafsiran dari ayat-ayat Al-Quran yang dianggap relatif hasilnya.
Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa ada dua metode yang digunakan dalam memahami dan menafsirkan Al-Quran yaitu metode tafsir bil ma’tsur dan tafsir bil ra’yi dengan berbagai macam corak pendekatan yang sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kondisi sosial, adat istiadat, latar belakang pendidikan dan kecenderungan tertentu dari para ahli tafsir. Metode dan corak pendekatan itu berkembang seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan perubahan zaman sehingga tidak menutup kemungkinan akan lahir metode dengan corak pendekatan dan paradigma baru. Sebagai contoh, munculnya metode tafsir kontekstual dengan pendekatan sosio historis yang diperkenalkan oleh Fazlurrahman dan metode tafsir dengan pendekatan hermeneutik yang dipraktikkan oleh Amina Wadud. Perbedaan metode dan pendekatan itulah yang menyebabkan perbedaan pemahaman terhadap sumber ajaran Islam yaitu Al-Quran dan Sunnah.
Para feminis muslim menyadari bahwa diskriminasi yang menimpa kaum perempuan ini merupakan akibat dari penafsiran-penafsiran Al-Quran yang kurang mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut persoalan dan kepentingan kaum perempuan. Al-Quran sebagai sumber utama ajaran agama selalu ditafsirkan oleh laki-laki muslim yang tidak bersedia melaksanakan tugas mendefinisikan status ontologis, ideologis, sosiologis dan eskatologis perempuan muslim. Hal tersebut diakui oleh Amina Wadud dalam bukunya Wanita dalam Al-Quran, ia mengatakan
Tetapi konon belum muncul masyarakat Islam yang peringkatnya setara dengan apa yang terkandung di dalam Al-Quran ini. Bukan ayat-ayat Al-Quran yang membatasi kaum wanita, tetapi penafsiran atas nash tersebutlah penyebabnya, yang kemudian malah diperlakukan lebih utama dibanding dengan Al-Qurannya sendiri.
Interpretasi Mufassir dan Feminis Muslim tentang Asal Usul Penciptaan Perempuan
Dalam diskursus feminisme, isu yang mendasar dan sangat penting untuk dibahas adalah konsep penciptaan perempuan. Karena konsep kesetaraan dan ketidak setaraan laki-laki dan perempuan berakar dari masalah asal usul penciptaan perempuan. Dikatakan perempuan tercipta dari bagian tubuh laki-laki. Hal ini berdasarkan penafsiran para ulama klasik terhadap literatur-literatur keagamaan yang bias gender. Salah satu sumber yang dijadikan landasan adalah QS. Az-Zumar ayat 6 yang berbunyi:
خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَاَنْزَلَ لَكُمْ مِّنَ الْاَنْعَامِ ثَمٰنِيَةَ اَزْوَاجٍۗ يَخْلُقُكُمْ فِيْ بُطُوْنِ اُمَّهٰتِكُمْ خَلْقًا مِّنْۢ بَعْدِ خَلْقٍ فِيْ ظُلُمٰتٍ ثَلٰثٍۗ ذٰلِكُمُ اللّٰهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُۗ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۚ فَاَنّٰى تُصْرَفُوْنَ
“Dia menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam) kemudian darinya Dia jadikan pasangannya dan Dia menurunkan delapan pasang hewan ternak untukmu. Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan. Yang (berbuat) demikian itu adalah Allah, Tuhan kamu, Tuhan yang memiliki kerajaan. Tidak ada tuhan selain Dia; maka mengapa kamu dapat dipalingkan?”
Fokus pembahasan dalam ayat itu adalah lafaz نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ dan زَوْجَهَا karena itu yang akan menjadi pisau analisis untuk menjawab problematika dalam dunia feminis. QS. Az-Zumar ayat 6 di atas senada dengan QS. An-Nisa ayat 1 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءًۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”
Dalam berbagai literatur tafsir, masalah penciptaan manusia sudah ramai dibicarakan sejak periode awal Islam. Nafs wahidah ditafsirkan dengan Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam nampak dalam berbagai karya tafsir akhir abad ke-1 sampai abad ke-2 H. Di antaranya karya Ibnu Abbas, Al-Farra’, Mujahid, dan pendapat para mufassir itu dikutip oleh mufassir abad ke-3, seperti At-Thabari, az-Zujaj, Ibn Abi Hatim, Ibn al-Munzir, dan lain-lain. Tradisi pengutipan pemikiran mufassir awal masih berlanjut sampai abad ke-4 dan abad berikutnya meskipun pada beberapa karya tidak disebut itu adalah pendapat mufassir awal, namun dari segi makna terlihat adanya kesamaan dan pengakuan kebenaran pendapat tersebut. Contohnya dalam karya Al-Mawardi, Al-Sam’ani, Al-Zamakhsyari, Ibnu Katsir, dan karya-karya lainnya. Data ini menunjukkan bahwa penafsiran yang mengatakan perempuan diciptakan dari tulang rusuk Adam sudah berlangsung lama dan menjadi kebenaran tunggal yang sulit diganggu gugat.
Pada masa kontemporer, paradigma penafsiran berubah. Kini yang menjadi world view dalam menyikapi realitas perubahan sosial adalah asumsi bahwa Al-Qur’an shalih kulli zaman wa makan. Tafsir Al Manar karya Rasyid Ridho merupakan salah satu karya yang berbeda dari penafsiran sebelumnya yang mana dalam karyanya itu, beliau melakukan dekonstruksi semua pemikiran mufassir dari abad pertama sampai abad pertengahan. Pandangan bahwa nafs wahidah itu berarti Adam, baginya adalah pandangan yang keliru. Para ulama mengonotasikan nafs itu sebagai sesuatu yang bersifat materi (Adam). Padahal dalam berbagai literatur nafs, itu berkonotasi non materi, sama seperti jauhar, ruh, hayah dan sebagainya. Oleh sebab itu, beliau lebih cenderung menafsirkan nafs wahidah dengan ruh, yakni unsur non materi dalam diri manusia yang dengan unsur itu Allah menciptakan manusia berikut pasangannya.
Di samping pandangan Rasyid Ridho yang kontra dengan pandangan mufassir klasik, ada pendapat feminis muslim yang juga kontra dengan pandangan mufassir klasik sekaligus mendukung pandangan Rasyid Ridho. Dalam surah Az-Zumar ayat 6 dan An-Nisa ayat 1 di atas, tidak disebutkan secara jelas nama Adam dan Hawa, tetapi diungkapkan dengan kata nafs wahidah dan zaujaha. Namun pada umumnya, para mufassir meyakini bahwa yang dimaksud dengan nafs wahidah itu adalah Adam (laki-laki) dan zaujaha adalah Hawa (perempuan). Dan yang menuai kontroversi di sini adalah proses penciptaan Hawa yang dalam ayat tersebut diungkapkan dengan kalimat ثُمَّ جَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا demikian juga dalam surah An-Nisa ayat 1 yang diungkapkan dengan kalimat وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا. Dan yang menjadi persoalan di sini adalah, apakah Hawa diciptakan dari tanah sama seperti Adam ataukah tercipta dari bagian tubuh Adam itu sendiri? Kata kunci penafsiran yang kontroversial itu terletak pada kalimat مِنْهَا. Apakah kalimat itu mengandung arti bahwa Hawa tercipta dari jenis yang sama seperti Adam, atau diciptakan dari diri Adam itu sendiri. Inilah yang menjadi inti perbedaan antara mufassir klasik dengan feminis muslim seperti Riffat Hassan dan Amina Wadud Muhsin.
Riffat Hassan menjelaskan secara khusus bahwa kata nafs wahidah itu bukan berarti Adam dan zauj tidak otomatis berarti istri. Karena kata nafs wahidah masih bersifat netral, bisa berarti laki-laki atau perempuan. Begitu pun dengan kata zauj, secara terminologi, zauj berarti pasangan, entah itu laki-laki atau perempuan. Karena menurutnya, kata zauj yang berarti (istri) hanya dikenal di kalangan masyarakat hijaz sementara di daerah lain digunakan kata zaujah. Oleh karenanya, Riffat Hassan berkesimpulan bahwa Adam dan Hawa tercipta dari substansi dan proses yang sama, tidak ada perbedaan antara keduanya. Jadi, tidak bisa dikatakan bahwa Hawa tercipta dari tulang rusuk Adam. Adapun hadis-hadis yang mengatakan bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam, itu dipahami sebagai bahasa kiasan yang mana tulang rusuk yang bengkok digambarkan sebagai sifat wanita. Jika tulang rusuk itu dipaksakan untuk lurus, maka ia akan patah. Begitu juga dengan wanita. Jadi, tidak ada tindakan yang lebih tepat untuk diberikan kepada wanita selain kelembutan.
Demikian juga dengan Amina Wadud yang meneliti ayat di atas dengan melihat kata per kata. Ia mengatakan, Al-Qur’an tidak menjelaskan bahwa manusia diciptakan dari diri laki-laki atau menunjukkan bahwa asal-usul manusia adalah Adam. Hal itu dilihat dari kata nafs wahidah dan zauj yang mengandung makna netral, bisa laki-laki atau perempuan. Secara umum, kata zauj dalam Al-Quran menunjukkan arti jodoh, pasangan, istri atau kelompok. Dan karena sedikitnya informasi yang diberikan Al-Quran tentang penciptaan zauj ini, mufassir klasik akhirnya lari ke Bibel yang menyatakan bahwa Hawa tercipta dari tulang rusuk Adam.
Tidak ada nash Al-Quran yang secara pasti menyebutkan bahwa manusia berasal dari Adam. Adapun yang mengatakan perempuan berasal dari tulang rusuk Adam itu adalah pemahaman yang timbul dari ide yang termaktub dalam perjanjian lama yang merasuk ke hadis-hadis sehingga mempengaruhi pemahaman Islam dan mufassir yang mengatakan bahwa Hawa tercipta dari tulang rusuk Adam tidak merujuk kepada ayat Al-Quran tetapi menjadikan pemahaman itu sebagai sarana dalam menafsirkan ayat tersebut.
Dari uraian di atas, dapat kita ketahui bahwa antara mufassir klasik dengan feminis muslim berbeda pendapat dalam menafsirkan nafs wahidah. Mufassir memahami nafs wahidah sebagai Adam sehingga Hawa diciptakan darinya. Sementara feminis muslim memahami nafs wahidah sebagai jenis yang satu sehingga Hawa pun diciptakan dari substansi dan cara yang sama dengannya. Pandangan feminis ini juga pro dengan pandangan Rasyid Ridha. Ternyata, pemahaman itu yang sebenarnya sudah menyuarakan kehendak kaum perempuan yang termarjinalkan selama perjalanan sejarah. Semetara penafsiran klasik dianggap sebagai pangkal dari segala bentuk penindasan terhadap perempuan karena perempuan disebut sebagai makhluk kedua dan memiliki derajat yang lebih rendah daripada laki-laki.
Penulis: Saidul Arfan, S. Ag.
Daftar Pustaka
Fakih, Mansour. 1996. Analisis Gender dan Transformasi sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Murata, Sachiko. 1996. The Tao of Islam, terj. Rahmani Astuti dan MS. Nasrullah. Bandung: Mizan.
Shihab, Quraisy. 1992. Membumikan Al-Quran. Bandung: Mizan.
Mernissi, Fatimah dan Riffat Hassan. 1995. Setara di hadapan Allah, Relasi Laki-laki dan Perempuan dalam Tradisi Islam Pasca Patriarkhi, terj. Team LSPPA. Yogyakarta: LSPPA-Yayasan Prakarsa.
Muhsin, Amina Wadud.1994. Wanita di dalam Al-Quran. Bandung: Penerbit Pustaka.
Ridha, Rasyid. T.th. Tafsir Al-Quran Al-Hakim Al-Mansyur bi Tafsir Al-Manar. Kairo: Dar al-Manar.
Tambahkan Komentar Baru